Minggu, 30 Desember 2012

Pengertian Riba, Hukum Dan Macamnya

Pengertian riba. Riba sering juga diartikan sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya kompensasi. Tambahan nilai untuk pertukaran yang ada pada jual beli baik tambahan nilai uang, barang maupun kadar waktu. Di dalam sebuah transasaksi jual beli atau pertukaran barang dan barang yang lain atau pertukaran harta dengan harta lain yang sama-sama menguntungkan dengan nilai yang telah disepakati dan tidak merugikan salah satu pihak maka hal ini hukumnya halal. Namun berbeda dengan riba, tambahan harta yang harus dikembalikan salah satu pihak ke pihak lain dalam trasaksi jual beli ataupun pertukaran harta menjadikan kerugian untuk salah satu pihak bilamana terjadi penambahan nilai.

Pengertian riba juga bisa sebagai sebuah kompensasi tertetu yang kesesuaiannya dengan timbangan tidak diketahui dengan jelas sesuai syariat, baik pada waktu aqad berlangsung maupun ketika adanya penundaan barang yang ditukarkan. Ada tiga macam riba yakni riba yadd, riba nasaa’, riba qardl dan riba fadlal. Sebelum bahasan mengenai macam-macam riba, alangkah baiknya kita mengetahui hukum riba.


pengertian riba
Hukum Riba

Dari pengertian riba yang ada yakni sebuah penambahan dalam tukar menukar atau jual beli maka hukum riba menurut syariat islam adalah haram. Keharaman riba ini berlaku baik untuk penambahan dengan nilai sedikit maupun dengan nilai besar. Larangan akan melalukan riba telah tertulis jelas dalam al-qur’an tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279 beserta ayat-ayat berikutnya . Perbuatan riba sama halnya dengan dosa besar yang bahkan lebih besar daripada melakukan zina, mencuri bahkan minum khamer. Allah dan Rosulullah SAW telah melaknat siapapun yang memakan harta riba karena riba sudah jelas hukumnya haram dalam agama Islam.

Macam-Macam Riba

a. Riba yadd
Riba jenis ini terjadi karena adanya penundaan dalam membayar suatu barang. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi ini telah terpisah dari tempat aqad sebelum diadakannya serah terima barang.

b. Riba nasaa’
Riba ini adalah penambahan nilai atas sanksi yang diberikan pihak pemberi hutang kepada orang yang melakukan hutang karena keterlambatan pembayaran hutang yang tidak sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran.

c. Riba qardl
Peminjaman uang atau barang kepada orang lain dengan syarat si peminjam akan memberikan kelebihan atau keuntungan terhadap pihak yang memberikan pinjaman.

d. Riba fadlal
Riba jenis ini adalah mengambil kelebihan atau penambahan nilai dari adanya pertukaran barang yang sejenis.

Pembaca sudah membaca uraian di atas mengenai apa itu pengertian riba, hukum serta macamnya, semoga selanjutnya kita akan lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar