Minggu, 30 Desember 2012

Pengertian Makan Sahur Dalam Islam

Setiap bulan puasa ramadhan, anda pasti seringkali mendengar istilah "sahur" diucapkan baik itu oleh orang-orang di sekitar anda maupun di televisi dan berbagai media. Anda pasti mengira bahwa sahur itu adalah aktifitas makan yang dilakukan pada malam hari sebagai bekal untuk menjalankan puasa ramadhan esok harinya.

Hukum makan sahur dalam agama islam adalah sunnah. Barangsiapa yang menjalankannya akan mendapatkan pahala sedangkan yang meninggalkannya tiada berdosa.

Hadits mengenai anjuran melaksanakan makan sahur :

"dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam bersabda, 'Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah'"

Nabi muhammad selalu menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, dan hukumnya adalah sunnah.

Hadist mengenai mengakhirkan waktu sahur diantaranya :

"riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata, “Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.”([1])"

"Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawab, "Sekadar 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]."

Sahur adalah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Kapankah waktu sahar ini? Yaitu menurut bahasa ialah "Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang". Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Jadi, yang dinamakan makan sahur bukanlah memakan pada malam hari ramadhan akan tetapi seperti pada hadist nabi di atas, yaitu mendekati waktu subuh.


Waktu terakhir untuk menjalankan makan sahur :

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S. Al-Baqarah : 187)

"Dalam suatu hadist ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata “Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” ( [3])"

Berhubungan dengan makan sahur terdapat istilah lain yang juga sering kita dengar pada saat bulan ramadhan, yaitu IMSAK. Apakah imsak itu? Arti kata imsak sendiri adalah menahan. Yang dimaksud di sini adl berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Untuk itulah biasanya di masjid-masjid selalu mengumandangkan kata IMSAk di penghujung waktu sahur. Di waktu ini kita sudah harus berhenti memakan sahur.

Lalu bagaimana jika ketika makanan masih ada di tangan sedangkan sudah memasuki waktu Imsak? Sebagian ulama membolehkan menghabiskan makanan yang masih tersisa di tangan meski sudah memasuki waktu azan dengan berdasarkan hadist berikut :

"dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) ([4])"

Namun, bukan berarti kita bisa enak-enakan makan sahur meskipun telah terbit fajar, hadist di atas adalah bentuk keringanan apabila makanan masih berada di tangan atau masih belum yakin apabila fajar sudah terbit. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih berhati-hati adalah dia menahan diri dari segala pembatal puasa ketika telah mendengar kumandang adzan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar